Jumat, 04 Januari 2013

Etika Profesi (part 2)



KODE ETIK PROFESI
PENTINGNYA ETIKA PROFESI
          Etika berkaitan dng konsep yg dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik
          Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dlm kelompok sosialnya
          Secara khusus dikaitkan dng seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dlm bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yg secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
          Etika adalah refleksi “self control” karena semuanya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
          Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa Kode Etik Profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999)
ETIKA PROFESI
          Merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dari isi dan karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan.
PROFESI
Adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi:
          Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
          Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
          Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
          Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
PROFESIONAL
Adalah orang yg mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yg tinggi.Profesional:
          Orang yg tahu akan keahlian dan keterampilannya
          Meluangkan seluruh waktunya untuk perkerjaan atau kegiatannya itu
          Hidup dari situ
          Bangga akan pekerjaannya

CIRI-CIRI PROFESI
          Adanya pengetahuan khusus, yg biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yg bertahun-tahun
          Adanya kaidah dan standar moral yg sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi
          Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat
          Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

PRINSIP ETIKA PROFESI
1.Tanggung Jawab:
          Terhadap pelaksanaan pekerjaa itu dan terhadap hasilnya
          Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
2.Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
3. Otonom. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI
          Melibatkan kegiatan intelektual
          Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
          Memerlukan persiapan profesional yang alam bukan sekedar latihan
          Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
          Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
          Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
          Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah Kode Etik
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
          Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
          Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama angotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu Kode Etik Profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
          Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagai para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam Kode Etik Profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat misikin tidak mungkin menjangkaunya.
KODE ETIK PROFESI
          Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
          Kode Etik, yaitu norma atau azaz yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
UU No. 8
(Pokok-pokok Kepegawaian)
          Kode Etik Profesi adalah pedoman, sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
PEMAKNAAN KODE ETIK PROFESI
          Pofesi adalah suatu moral community (masyarakat moral)  yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
          Kode etik bisa dilihat sebagai produk dan etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,  pemikiran etis tidak benhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tetapi setidaknya selalu didampingi refleksi etis.
          Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain, karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
          SANKSI MORAL
          SANKSI DIKELUARKAN DARI ORGANISASI
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak  boleh dilakukan oleh seorang profesional.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
          Untuk meningkatkan mutu profesi
          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
          Mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat
          Menentukan baku standarnya sendiri
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
          Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
          Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
          Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan di dalam berbagai bidang.

PROFESI DAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
PENDAHULUAN
          Profesi pustakawan mulai tumbuh pada akhir abad ke 19. Dalam sejarah perkembangannya profesi ini mendapat kritikan tajam dari para sosiolog yang meneliti masalah profesi. Sejumlah sosiolog meragukan pustakawan sebagai profesi. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pustakawan tidak akan menjadi profesi penuh.
          Di Indonesia, profesi pustakawan masih sering dilihat sebelah mata oleh sebagian masyarakat kita, bahkan oleh kalangan terpelajar sekalipun. Masyarakat belum banyak memerlukan jasa layanan perpustakaan yang ditawarkan pustakawan. Bahkan ada yang belum mengetahui eksistensi profesi pustakawan.
          Meski demikian,  berdasarkan SK MENPAN No. 18 Tahun 1988  profesi Pustakawan, khususnya PNS, diakui sebagai jabatan fungsional.
Profesi dan Profesionalisme
          Profesi merupakan jenis pekerjaan tetap dan penuh. Artinya profesi merupakan pekerjaan yang layanannya diperlukan oleh masyarakat atau menyelesaikan masalah yang mereka hadapi atau memenuhi kebutuhan mereka secara terus menerus. Tanpa layanan tersebut anggota masyarakat akan terganggu kehidupannya.
          Orang yang melaksanakan profesinya dengan mengikuti norma dan standar profesi disebut sebagai profesional. Sedangkan istilah profesionalisme menunjukkan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma, standar dan kode etik serta memberi layanan terbaik kepada klien.
PERSYARATAN PROFESI
          Pengetahuan dan keterampilan khusus.
          Adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian.
          Pendidikan profesi
          Adanya kode etik.
          Berorientasi pada jasa.
          Adanya tingkat kemandirian dan otoritas
          Internship
          Budaya profesi
          Perilaku profesional
          Standar
          Klasifikasi keprofesionalan
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
          Kedudukan yg menunjukkan tugas – tanggungjawab – wewenang – hak
                seseorang PNS dlm suatu organisasi yg dlm pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan  spesialistik  dan  sifat  pelaksanaan  pekerjaannya cenderung mandiri
PEJABAT FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
          Adalah PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpusdokinfo instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
TUJUAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
          Meningkatkan kinerja perpustakaan sehingga  operasionalisasi tugas pokok dan fungsi perpustakaan terselenggara secara lebih produktif dan profesional.
          Membina karier pustakawan
          Memacu profesionalisme pustakawan
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
          Keputusan MENPAN No. 18 Th. 1988
          Keputusan MENPAN No. 33 Th. 1998
          Keputusan MENPAN No. 132/KEP/MENPAN/12/2002
Petunjuk Pelaksanaan
          Kep. Bersama Kaperpusnas dan Ka. BKN Nomor 23 dan Nomor 21 Tahun 2003
Petunjuk Teknis
          Keputusan Kaperpusnas Nomor 2 Tahun 2008
KEUNGGULAN JFP
          Batas Usia Pensiun dimungkinkan s.d. 65 th.
          Pangkat/jabatan dimungkinkan s.d. IV/e – Pustakawan Utama
          Tunjangan fungsional
          Naik pangkat dimungkinkan 2 tahun
          Naik jabatan dimungkinkan 1 tahun

JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN TERDIRI DARI
          Pustakawan Tingkat Terampil
    adalah Pustakawan dg dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali minimal D2 Perpusdokinfo atau D2 bid. lain ditambah lulus Diklat CPTT (468 jam).
          Pustakawan Tingkat Ahli
    adalah Pustakawan dg dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama kali min. Sarjana Perpusdokinfo atau sarjana bid. lain ditambah lulus Diklat CPTA (628).
TUGAS POKOK
          Pustakawan Tingkat Terampil
v    Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi
v    Pemasyarakatan perpusdokinfo 
          Pustakawan Tingkat Ahli
v    Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi
v    Pemasyarakatan perpusdokinfo
v    Pengkajian dan pengembangan  perpusdokinfo
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
  1. UNSUR UTAMA (minimal 80%)
    1. Pendidikan
    2. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi
    3. Pemasyarakatan Perpusdokinfo
    4. Pengkajian dan pengembangan  perpusdokinfo
    5. Pengembangan Profesi
    6. UNSUR PENUNJANG (maksimal 20%)
·         Mengajar
·         Melatih
·         Membimbing Mhs.
·         Memberikan konsultasi teknis….
·         Mengikuti seminar,….
·         Menjadi anggota organisasi profesi
·         dsb.
TUGAS LIMPAH
          Tugas yg dilakukan oleh Pustakawan yg berada di bawah atau di atas jenjang jabatannya, apabila dalam satu unit kerja tidak terdapat Pustakawan yang sesuai dengan jenjang jabatan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tugasnya
          Penilaian :
   - Kegiatan di atas jenjang jabatan : 80%
   - Kegiatan di bawah jenjang jabatan : 100%
Angka Kredit Bagi Pustakawan
          Suatu angka yg diberikan berdasarkan penilaian prestasi yang telah dicapai oleh seorang Pustakawan dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sbg salah satu syarat pengangkatan & kenaikan pangkat/jabatan.
       (Kep. Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002)
Angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat :
          Minimal 80 % angka kredit berasal dari unsur utama
          Maksimal 20 % angka kredit berasal dari unsur penunjang
PENGANGKATAN PUSTAKAWAN
          Pengangkatan Pertama Kali adalah pengangkatan  PNS menjadi pejabat fungsional Pustakawan dari formasi CPNS.
          Pengangkatan Perpindahan adalah pengangkatan PNS ke dalam jabatan  fungsional Pustakawan dari  jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya ke dalam jabatan Pustakawan
Kenaikan Pangkat/jabatan
          Kenaikan Jabatan :
     - Minimal telah  1 tahun  dalam jabatan. 
       - Memenuhi angka kredit yang ditentukan
       - Setiap unsur DP3 bernilai baik
          Kenaikan Pangkat
      - Minimal telah 2 tahun dalam pangkat
       - Memenuhi angka kredit yang ditentukan
       - Setiap unsur DP3 bernilai baik
Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan
          Adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk membantu dalam penetapan angka kredit pustakawan
PERAN TIM PENILAI
        Memberikan penilaian yang objektif kepada pejabat yang dinilai sesuai dengan bidang keahliannya. Penilaian yang objektif memberi jaminan karir pejabat yang dinilai
        Memberikan penilaian/penghargaan yang akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan terhadap pencapaian angka kredit pejabat yang dinilai
JENIS TIM PENILAI
          Tim Penilai Pusat
          Tim Penilai Instansi
          Tim Penilai Provinsi
          Tim Penilai Kabupaten/Kota
          Tim Penilai Perguruan Tinggi
PENEMPATAN PUSTAKAWAN
          Memperhatikan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang pustakawan ybs.
          Mempunyai uraian tugas atau program kerja yang sesuai dengan tugas  kepustakawanan;
          Mempunyai lahan pekerjaan yang cukup untuk pengumpulan angka kredit bagi  pustakawan.
          Mempunyai sarana kerja yang memadai
PENINGKATAN KOMPETENSI PUSTAKAWAN
          Pendidikan dan pelatihan
          Latihan kerja di dalam dan luar negeri.
          Mengikuti pertemuan ilmiah (Konferensi, seminar, lokakarya, simposium, dan sejenisnya).
          Studi banding dan peninjauan.
          Magang
          Dll.
UNSUR PEMBINAAN KARIER PUSTAKAWAN
          Atasan langsung
          Tim penilai
          Kepegawaian
Pembinaan Jabatan Fungsional (Instansi Pembina)
  • Mensosialisasikan jafung
          Menyusun pedoman/juknis
          Evaluasi jabatan fungsional
          Menyusun kurikulum diklat fungsional
          Menyelenggarakan diklat teknis
          Menetapkan standar kompetensi
          Menyusun formasi jafung
          Mengembangkan sistem informasi jafung
          Memfasilitasi penyusunan etika profesi
SISTEM INFORMASI PUSTAKAWAN
http://pustakawan.pnri.go.id
          Data pustakawan
          Agenda/berita
          FAQ (frequently answer question)
          Dokumentasi (Kep. Menpan, Keppres dll)
          Forum Diskusi
          Tugas fungsi PPP

Batas Usia Pensiun Pustakawan (Keppres Nomor 102 Tahun 2003)
          65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan   Utama;
          60 (enam puluh tahun) bagi:
    a. Pustakawan Madya;
    b. Pustakawan Muda;
    c. Pustakawan Penyelia.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Th. 2007 (sementara menunggu Perpres)
No
Jabatan
Besar Tunjangan
1
2
Kelompok Ahli:
Pustakawan Utama: IV/D, IV/E
Pustakawan Madya: IV/A, IV/B, IV/C
Pustakawan Muda: III/C, III/D
Kelompok Terampil:
Pustakawan Penyelia:  III/C, III/D
Pustakawan Pelaksanan Lanjutan: III/A, III/B
Pustakawan Pelaksana: II/B, II/C, II/D
Rp. 700.000, 00
Rp. 500.000, 00
Rp. 275.000, 00
Rp. 350.000, 00
Rp. 265.000, 00
Rp. 240.000, 00

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
          PP Standar Nasional Perpustakaan
          Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan
          Perpustakaan dipimpin oleh pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
          Standar tenaga perpustakaan (kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi)
PROGRAM PRIORITAS
          PP Standar Nasional Perpustakaan
          Standar Tenaga Perpustakaan
          Standar Kompetensi
          Revisi Kep Menpan
          Sistem Informasi Pustakawan