KODE ETIK PROFESI
PENTINGNYA ETIKA PROFESI
•
Etika
berkaitan dng konsep yg dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai
apakah tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik
•
Etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dlm kelompok sosialnya
•
Secara
khusus dikaitkan dng seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dlm
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan
sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yg secara logika-rasional
umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
•
Etika
adalah refleksi “self control” karena semuanya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
•
Kehadiran
organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa Kode Etik
Profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan
di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalahgunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999)
ETIKA PROFESI
•
Merupakan
bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.Kata
hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dari isi
dan karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan.
PROFESI
Adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi:
•
Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus
•
Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
•
Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup
•
Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
PROFESIONAL
Adalah
orang yg mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan
itu dengan mengandalkan suatu keahlian yg tinggi.Profesional:
•
Orang
yg tahu akan keahlian dan keterampilannya
•
Meluangkan
seluruh waktunya untuk perkerjaan atau kegiatannya itu
•
Hidup
dari situ
•
Bangga
akan pekerjaannya
CIRI-CIRI PROFESI
•
Adanya
pengetahuan khusus, yg biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yg bertahun-tahun
•
Adanya
kaidah dan standar moral yg sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi
•
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat
•
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu organisasi profesi
PRINSIP ETIKA PROFESI
1.Tanggung Jawab:
•
Terhadap
pelaksanaan pekerjaa itu dan terhadap hasilnya
•
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
2.Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya
3. Otonom.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI
•
Melibatkan
kegiatan intelektual
•
Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus
•
Memerlukan
persiapan profesional yang alam bukan sekedar latihan
•
Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
•
Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen
•
Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi
•
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
•
Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah Kode Etik
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
•
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
•
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
angotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis
(yaitu Kode Etik Profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para
anggotanya.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
•
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagai para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam Kode Etik Profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi
dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga
masyarakat misikin tidak mungkin menjangkaunya.
KODE ETIK PROFESI
•
Kode, yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
•
Kode Etik, yaitu
norma atau azaz yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
UU No. 8
(Pokok-pokok Kepegawaian)
(Pokok-pokok Kepegawaian)
•
Kode
Etik Profesi adalah pedoman, sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
PEMAKNAAN KODE ETIK PROFESI
•
Pofesi
adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai
bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari
suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat.
•
Kode
etik bisa dilihat sebagai produk dan etika terapan, sebab dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi
setelah kode etik ada, pemikiran etis
tidak benhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tetapi setidaknya
selalu didampingi refleksi etis.
•
Supaya
kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah
bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif
kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau
instansi-instansi lain, karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
•
SANKSI
MORAL
•
SANKSI
DIKELUARKAN DARI ORGANISASI
Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau
komisi khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku
tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur
dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan
kontrol terhadap pelanggar. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus
memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode etik
profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
•
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
•
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
•
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
•
Untuk
meningkatkan mutu profesi
•
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
•
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi
•
Mempunyai
organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat
•
Menentukan
baku standarnya sendiri
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
•
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan
•
Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
•
Mencegah
campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan di dalam berbagai bidang.
PROFESI DAN JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
PENDAHULUAN
•
Profesi
pustakawan mulai tumbuh pada akhir abad ke 19. Dalam sejarah perkembangannya profesi ini mendapat
kritikan tajam dari para sosiolog yang meneliti masalah profesi. Sejumlah
sosiolog meragukan pustakawan sebagai profesi. Bahkan ada yang berpendapat
bahwa pustakawan tidak akan menjadi profesi penuh.
•
Di
Indonesia, profesi pustakawan masih sering dilihat sebelah mata oleh sebagian masyarakat
kita, bahkan oleh kalangan terpelajar sekalipun. Masyarakat belum banyak
memerlukan jasa layanan perpustakaan yang ditawarkan pustakawan. Bahkan ada
yang belum mengetahui eksistensi profesi pustakawan.
•
Meski
demikian, berdasarkan SK MENPAN No. 18
Tahun 1988 profesi Pustakawan, khususnya
PNS, diakui sebagai jabatan fungsional.
Profesi dan
Profesionalisme
•
Profesi
merupakan jenis pekerjaan tetap dan penuh. Artinya profesi merupakan pekerjaan
yang layanannya diperlukan oleh masyarakat atau menyelesaikan masalah yang
mereka hadapi atau memenuhi kebutuhan mereka secara terus menerus. Tanpa
layanan tersebut anggota masyarakat akan terganggu kehidupannya.
•
Orang
yang melaksanakan profesinya dengan mengikuti norma dan standar profesi disebut
sebagai profesional. Sedangkan istilah profesionalisme menunjukkan ide, aliran,
isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh
profesional dengan mengacu kepada norma-norma, standar dan kode etik serta
memberi layanan terbaik kepada klien.
PERSYARATAN PROFESI
•
Pengetahuan
dan keterampilan khusus.
•
Adanya
sebuah asosiasi atau organisasi keahlian.
•
Pendidikan
profesi
•
Adanya
kode etik.
•
Berorientasi
pada jasa.
•
Adanya
tingkat kemandirian dan otoritas
•
Internship
•
Budaya
profesi
•
Perilaku
profesional
•
Standar
•
Klasifikasi
keprofesionalan
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
•
Kedudukan
yg menunjukkan tugas – tanggungjawab – wewenang – hak
seseorang PNS dlm suatu
organisasi yg dlm pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan spesialistik
dan sifat pelaksanaan
pekerjaannya cenderung mandiri
PEJABAT FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
•
Adalah
PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yg berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit
perpusdokinfo instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
TUJUAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
•
Meningkatkan
kinerja perpustakaan sehingga
operasionalisasi tugas pokok dan fungsi perpustakaan terselenggara
secara lebih produktif dan profesional.
•
Membina
karier pustakawan
•
Memacu
profesionalisme pustakawan
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
•
Keputusan
MENPAN No. 18 Th. 1988
•
Keputusan
MENPAN No. 33 Th. 1998
•
Keputusan
MENPAN No. 132/KEP/MENPAN/12/2002
Petunjuk Pelaksanaan
•
Kep.
Bersama Kaperpusnas dan Ka. BKN Nomor 23 dan Nomor 21 Tahun 2003
Petunjuk Teknis
•
Keputusan
Kaperpusnas Nomor 2 Tahun 2008
KEUNGGULAN JFP
•
Batas
Usia Pensiun dimungkinkan s.d. 65 th.
•
Pangkat/jabatan
dimungkinkan s.d. IV/e – Pustakawan Utama
•
Tunjangan
fungsional
•
Naik
pangkat dimungkinkan 2 tahun
•
Naik
jabatan dimungkinkan 1 tahun
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN TERDIRI DARI
•
Pustakawan Tingkat Terampil
adalah Pustakawan dg dasar pendidikan untuk
pengangkatan pertama kali minimal D2 Perpusdokinfo atau D2 bid. lain ditambah
lulus Diklat CPTT (468 jam).
•
Pustakawan Tingkat Ahli
adalah Pustakawan dg dasar pendidikan untuk
pengangkatan pertama kali min. Sarjana Perpusdokinfo atau sarjana bid. lain
ditambah lulus Diklat CPTA (628).
TUGAS POKOK
•
Pustakawan
Tingkat Terampil
v Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi
bahan pustaka/sumber informasi
v Pemasyarakatan perpusdokinfo
•
Pustakawan
Tingkat Ahli
v Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi
bahan pustaka/sumber informasi
v Pemasyarakatan perpusdokinfo
v Pengkajian dan pengembangan perpusdokinfo
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
- UNSUR UTAMA (minimal 80%)
- Pendidikan
- Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi
- Pemasyarakatan Perpusdokinfo
- Pengkajian dan pengembangan perpusdokinfo
- Pengembangan Profesi
- UNSUR PENUNJANG (maksimal 20%)
·
Mengajar
·
Melatih
·
Membimbing Mhs.
·
Memberikan konsultasi teknis….
·
Mengikuti seminar,….
·
Menjadi anggota organisasi profesi
·
dsb.
TUGAS LIMPAH
•
Tugas
yg dilakukan oleh Pustakawan yg berada di bawah atau di atas jenjang
jabatannya, apabila dalam satu unit kerja tidak terdapat Pustakawan yang sesuai
dengan jenjang jabatan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tugasnya
•
Penilaian
:
- Kegiatan di atas jenjang jabatan : 80%
- Kegiatan di bawah jenjang jabatan : 100%
Angka
Kredit Bagi Pustakawan
•
Suatu
angka yg diberikan berdasarkan penilaian prestasi yang telah dicapai oleh
seorang Pustakawan dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sbg
salah satu syarat pengangkatan & kenaikan pangkat/jabatan.
(Kep. Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002)
Angka
kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat :
•
Minimal
80 % angka kredit berasal dari unsur utama
•
Maksimal
20 % angka kredit berasal dari unsur penunjang
PENGANGKATAN PUSTAKAWAN
•
Pengangkatan
Pertama Kali adalah
pengangkatan PNS menjadi pejabat
fungsional Pustakawan dari formasi CPNS.
•
Pengangkatan
Perpindahan adalah pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Pustakawan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional
lainnya ke dalam jabatan Pustakawan
Kenaikan
Pangkat/jabatan
•
Kenaikan
Jabatan :
- Minimal
telah 1 tahun dalam jabatan.
- Memenuhi angka kredit yang
ditentukan
- Setiap unsur DP3 bernilai
baik
•
Kenaikan
Pangkat
- Minimal
telah 2 tahun dalam pangkat
- Memenuhi angka kredit yang
ditentukan
- Setiap unsur DP3 bernilai
baik
Tim
Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan
•
Adalah
tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk
membantu dalam penetapan angka kredit pustakawan
PERAN TIM PENILAI
–
Memberikan penilaian yang objektif kepada pejabat
yang dinilai sesuai dengan bidang keahliannya. Penilaian yang objektif memberi jaminan
karir pejabat yang dinilai
–
Memberikan penilaian/penghargaan yang akuntabilitasnya
dapat dipertanggung jawabkan terhadap pencapaian angka kredit pejabat yang
dinilai
JENIS
TIM PENILAI
•
Tim
Penilai Pusat
•
Tim
Penilai Instansi
•
Tim
Penilai Provinsi
•
Tim
Penilai Kabupaten/Kota
•
Tim
Penilai Perguruan Tinggi
PENEMPATAN PUSTAKAWAN
•
Memperhatikan
jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang pustakawan ybs.
•
Mempunyai
uraian tugas atau program kerja yang sesuai dengan tugas kepustakawanan;
•
Mempunyai
lahan pekerjaan yang cukup untuk pengumpulan angka kredit bagi pustakawan.
•
Mempunyai
sarana kerja yang memadai
PENINGKATAN KOMPETENSI PUSTAKAWAN
•
Pendidikan
dan pelatihan
•
Latihan
kerja di dalam dan luar negeri.
•
Mengikuti
pertemuan ilmiah (Konferensi, seminar, lokakarya, simposium, dan sejenisnya).
•
Studi
banding dan peninjauan.
•
Magang
•
Dll.
UNSUR PEMBINAAN KARIER PUSTAKAWAN
•
Atasan
langsung
•
Tim
penilai
•
Kepegawaian
Pembinaan Jabatan Fungsional (Instansi Pembina)
- Mensosialisasikan jafung
•
Menyusun
pedoman/juknis
•
Evaluasi
jabatan fungsional
•
Menyusun
kurikulum diklat fungsional
•
Menyelenggarakan
diklat teknis
•
Menetapkan
standar kompetensi
•
Menyusun
formasi jafung
•
Mengembangkan
sistem informasi jafung
•
Memfasilitasi
penyusunan etika profesi
SISTEM INFORMASI PUSTAKAWAN
http://pustakawan.pnri.go.id
http://pustakawan.pnri.go.id
•
Data
pustakawan
•
Agenda/berita
•
FAQ
(frequently answer question)
•
Dokumentasi
(Kep. Menpan, Keppres dll)
•
Forum
Diskusi
•
Tugas
fungsi PPP
Batas Usia Pensiun Pustakawan (Keppres Nomor 102 Tahun 2003)
•
65
(enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan
Utama;
•
60
(enam puluh tahun) bagi:
a. Pustakawan Madya;
b. Pustakawan Muda;
c. Pustakawan Penyelia.
Tunjangan
Jabatan Fungsional Pustakawan Th. 2007 (sementara menunggu Perpres)
|
No
|
Jabatan
|
Besar
Tunjangan
|
|
1
2
|
Kelompok
Ahli:
Pustakawan
Utama: IV/D, IV/E
Pustakawan
Madya: IV/A, IV/B, IV/C
Pustakawan
Muda: III/C, III/D
Kelompok
Terampil:
Pustakawan
Penyelia: III/C, III/D
Pustakawan
Pelaksanan Lanjutan: III/A, III/B
Pustakawan
Pelaksana: II/B, II/C, II/D
|
Rp.
700.000, 00
Rp.
500.000, 00
Rp.
275.000, 00
Rp.
350.000, 00
Rp.
265.000, 00
Rp.
240.000, 00
|
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan
•
PP
Standar Nasional Perpustakaan
•
Tenaga
perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan
•
Perpustakaan
dipimpin oleh pustakawan atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
•
Standar
tenaga perpustakaan (kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi)
PROGRAM PRIORITAS
•
PP
Standar Nasional Perpustakaan
•
Standar
Tenaga Perpustakaan
•
Standar
Kompetensi
•
Revisi
Kep Menpan
•
Sistem
Informasi Pustakawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar